PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI INSTITUSI KEUANGAN NON-BANK DI BAWAH BADAN USAHA MILIK NEGARA

Johannes, Rene (2020) PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI INSTITUSI KEUANGAN NON-BANK DI BAWAH BADAN USAHA MILIK NEGARA. Universitas Bakrie. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (pdf)
Makalah KIA-VII Universitas Bhayangkara.pdf - Draft Version

Download (351kB) | Preview

Abstract

OJK yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Bagian yang penting dalam hal regulasi bidang perasuransian adalah adanya pedoman penerapan manajemen risiko dan laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Di samping itu ketika perusahaan asuransi ingin menerbitkan produk baru maka perlu ada pelaporan produknya. Produk ini harus dievaluasi secara cermat. Baik itu produk yang bersifat proteksi maupun investasi. Melalui berbagai produk ini perusahaan asuransi diharapkan bisa menghimpun dana dari masyarakat dengan tujuan yang menguntungkan berbagai pihak. Dana yang dihimpun dari masyarakat maupun penyertaan modal pemerintah harus ditempatkan dalam portofolio investasi agar bisa memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan kewajiban yang harus diberikan kepada para nasabah. Inilah risiko yang harus diminimalisasi oleh perusahaan asuransi agar tidak mengalami insolvency terutama ketika harus menyelesaikan klaim yang sifatnya penuh dengan risiko karena tingginya unsur ketidakpastian.

Item Type: Other
Subjects: Finance
Science Paper > Research Report
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Program Studi Akuntansi
Depositing User: admin
Date Deposited: 28 Feb 2020 01:55
Last Modified: 28 Feb 2020 01:55
URI: http://repository.bakrie.ac.id/id/eprint/3302

Actions (login required)

View Item View Item