Kajian Transformasi dan Independensi Bank Indonesia Terhadap Tingkat Inflasi Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan

Silalahi, Rizal (2021) Kajian Transformasi dan Independensi Bank Indonesia Terhadap Tingkat Inflasi Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan. Project Report. Universitas Bakrie, Jakarta. (Unpublished)

[img] Text (pdf)
Laporan Kajian Transformasi dan Independensi Bank Indonesia Menuju Pembangunan Yang Berkelanjutan.pdf - Draft Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Lembaga negara yang independen, Bank Indonesia adalah badan hukum yang status badan hukumnya diperoleh melalui penetapan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 diamandemen menjadi Undang undang Bank Indonesia Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, dimana ditegaskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen baik Pemerintah dan atau pihak lainnya dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI). Pelanggaran terhadap larangan campur tangan maupun kewajiban untuk menolak campur tangan, diancam penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun serta denda minimal 2 (dua) milyar dan maksimal 5 (lima) milyar. Perlu adanya pemaknaan yang jelas mengenai indepedensi tersebut. Kajian ini bertujuan untuk meninjau kedudukkan hukum Bank Indonesia dari pemegang otoritas moneter berdasarkan Undang Undang Bank/UUBI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Metode penelitian melalui deskriptif dengan data sekunder. Proses pemberian independensi bank sentral di Indonesia dimulai dengan ditandatanganinya letter of intent kepada IMF tanggal 15 Januari 1998 oleh Presiden Soeharto. Langkah ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keppres No.23/1998 tentang pemberian kewenangan kepada Bank Indonesia 031) yang memberikan kebebasan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian moneter, penentuan suku bunga, kurs, dan kebijakan devisa. Langkah itu diikuti dengan keputusan untuk tidak lagi memasukkan Gubernur BI di dalam Kabinet Reforrnasi Presiden Habibie, akhir Mei 1998. Akhirnya pada bulan Mei 1999 dikeluarkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang secara resmi memberikan status BI sebagai lembaga yang independen. Pada Negara Maju, Independensi Bank Sentral merupakan suatu keharusan berdasarkan tingkat inflasi rendah dan sistem politik yang demokratis. Pada Negara Berkembang, cenderung kurang independen, tingkat inflasinya tinggi, dan sistem politiknya otoriter. Indonesia termasuk Negara Berkembang yang sudah demokratis dengan Bank Sentral yang independen, dengan jelas menentukan tujuan, tugas dan fungsinya tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun, Konsep independensi BI ialah saling berbagi beban apabila terjadi krisis ekonomi, keuangan dan krisis pandemi saat ini.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Transformasi, Independensi, Bank Indonesia, Inflasi.
Subjects: Finance > Bank and Banking
Finance > Finance Management > Corporation Finance
Finance > Finance Management
Science Paper > Research Report
Divisions: Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Depositing User: Ahmad Yani
Date Deposited: 16 Aug 2021 08:13
Last Modified: 16 Aug 2021 08:13
URI: http://repository.bakrie.ac.id/id/eprint/4855

Actions (login required)

View Item View Item