ANALISIS PEMBIAYAAN KONSUMEN PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE DALAM PERIODE 2019/2020

Bintoro, Bambang Purwoko Kusumo and Heikal, Jerry and Aprillia, Elvina and Sinaga, Uchock (2021) ANALISIS PEMBIAYAAN KONSUMEN PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE DALAM PERIODE 2019/2020. Project Report. Universitas Bakrie, Jakarta. (Unpublished)

[thumbnail of PDF]
Preview
Text (PDF)
03 - Laporan Penelitian - Elvina Aprilia.pdf - Draft Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (506kB) | Preview

Abstract

Perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tidak diatur dalam KUH Perdata, sehingga dikategorikan termasuk perjanjian tidak bernama. Dalam Pasal 1338 KUH Perdata ditegasakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Berdasarkan Pasal 1 angka (7) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pembiayaan konsumen adalah, “Kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan dan masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas permasalahan tentang bagaimana bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi pada perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Adira Dinamika Multi Finance, dan bagaimana penyelesaiannya dalam hal terjadi wanprestasi pada perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Adira Dinamika Multi Finance. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menganalisis bahan dokumen siap pakai yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan jenis penelitian yang bersifat deskriptif. Adapun hasil penelitian dari hasil skripsi ini Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjanjian pembiayaan konsumen di PT. Adira Dinamika Multi Finance adalah sebagai berikut: tidak memenuhi prestasi sama sekali seperti debitur tidak membayar angsuran sama sekali seperti yang diperjanjikan. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya; debitur membayar angsuran tetapi terlambat sehingga mendapat sanksi denda. Debitur membayar angsuran tetapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan seperti menjual, mengalihkan, menyewakan, menjual belikan, meminjamkan, ataupun menghibahkan barang bergerak yang menjadi objek perjanjian kepada orang lain. Dalam menghadapi debitur yang wanprestasi, maka penyelesaian sengketa adalah dengan cara perdamaian atau diluar pengadilan bahwa kreditur dengan debitur mengadakan suatu perdamaian sendiri diluar pengadilan. Pelaksanaan perdamaian tersebut tergantung dari kedua pihak sehingga terjadilah persetujuan dari kedua belah pihak agar perselisihan ini tidak dilanjutkan ke pengadilan maka pihak kreditur memberikan sanksi-sanksi kepada debitur.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Laporan Keuangan, Analaisis Laporan Keuangan, Rasio Keuangan
Subjects: Finance > Finance Management > Business Finance
Finance > Finance Management > Corporation Finance
Science Paper > Research Report
Science Paper
Divisions: Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Depositing User: Ahmad Yani
Date Deposited: 14 Dec 2021 11:08
Last Modified: 14 Dec 2021 11:08
URI: http://repository.bakrie.ac.id/id/eprint/5592

Actions (login required)

View Item View Item