Hermiyetti, Hermiyetti and Rachmadani, Rizka (2020) Peran Corporate Governance Dalam Pengungkapan Corporate Social Responsibility. Universitas Bakrie. (Unpublished)
Preview |
Text (pdf)
010-2020 210. S.T. Hermiyetti BKD (Backdate Juni 2020).pdf - Draft Version Download (704kB) | Preview |
Abstract
Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 pasal 1 dinyatakan bahwa informasi atau fakta material merupakan informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek, dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi. Salah satu fakta penting dan relevan mengenai suatu peristiwa adalah informasi tentang pengungkapan perusahaan. Salah satunya adalah tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Dimana perusahaan dianggap sebagai lembaga yang dapat memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Dalam konsep akuntansi tradisional perusahaan harus memaksimalkan laba agar dapat memberikan sumbangan yang maksimum kepada perusahaan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat semakin menyadari adanya dampak-dampak sosial yang ditimbulkan oleh perusahaan dalam menjalankan operasi untuk mencapai laba yang maksimal. Masyarakat mulai menuntut agar perusahaan senantiasa memperhatikan dampak-dampak sosial yang ditimbulkan dalam menjalankan perusahaan dan harus berupaya untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari beroperasinya perusahaan, dan pengungkapkan kegiatan tersebut dalam laporan yang disebut dengan laporan CSR. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dimana Undangundang ini mewajibkan perusahaan yang bidang usahanya di bidang atau terkait dengan bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Undang-undang tersebut juga mewajibkan semua perseroan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosialnya didalam laporan tahunan. Undang-undang ini sempat menimbulkan kontroversi karena pada awalnya mewajibkan semua perseroan untuk melaksanakan CSR. Keberatan terutama berasal dari kalangan bisnis yang berpendapat bahwa pelaksanaan CSR seharusnya suka rela dan bukan kewajiban. Karena adanya keberatan dari kalangan bisnis terhadap undang-undang ini, akhirnya ditetapkan bahwa hanya mewajibkan pelaksanaan CSR pada perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | Management > Corporate Governance Management > Corporate Social Responsibility Science Paper > Research Report |
Divisions: | Lembaga Penelitian dan Pengembangan |
Depositing User: | Users 2 not found. |
Date Deposited: | 25 Aug 2020 13:50 |
Last Modified: | 25 Aug 2020 13:50 |
URI: | https://repository.bakrie.ac.id/id/eprint/3779 |
Actions (login required)
View Item |